45 Butir-butir Pancasila


 Merdeka!!!

45 Butir-butir Pancasila (P4) - Sebelum tahun 2003 atau sebelum adanya Tap MPR No. I/MPR/2003, terdapat 36 butir pedoman pengamalan Pancasila, namun setelah adanya Tap MPR tersebut butir-butir Pancasila yang semula 36 diganti menjadi 45 butir. Sayangnya tidak ada kebijakan pemerintah untuk memasukkan butir-butir pengamalan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan, padahal hal tersebut dapat menjadi salah satu upaya pemahaman masyarakat terhadap Pancasila.

   Dulu ketika masih SD, banyak anak-anak SD yang sudah hafal dan paham 36 butir Pancasila, mereka pun juga dapat mengamalkan butir-butir pancasila tersebut. Sungguh hal yang indah jika masyarakat Indonesia bisa mengamalkan butir-butir yang terdapat pada Pancasila.

 Baca Juga :Susunan Kabinet Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru


 PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nah berikut ini 45 butir-butir Pancasila yang dapat kita amalkan:

I. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut agama yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

 Baca Juga :Indonesia Darurat Narkoba!!!

 II. Sila Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab :
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persaman hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjujung tinggi nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


 III. Sila Persatuan Indonesia :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 IV. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan :
  1. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiaban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjujung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan musyawarah.

 Baca Juga :Pengertian Nasionalisme Yang Penting Bagi Kemajuan Bangsa

 V. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
  1. Mengembangkan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggukan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan  kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial 


Nah itulah 45 butir-butir Pancasila yang dapat kita terapkan dan amalkan pada kehidupan sehari-hari, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Indonesia Darurat Narkoba!!!


Merdeka!!!

Indonesia Darurat Narkoba!!! - Kasus penggunaan narkoba di Indonesia memang telah banyak diberitakan, hal tersebut dikarenakan banyaknya gembong-gembong narkoba yang menjual berbagai macam narkotika. Jika kita lihat kasus narkoba dari tahun 2015 - 2018 selalu terjadi kenaikan. Pada tahun 2015 terjadi kenaikan 13% dari tahun 2014 dengan jumlah 40.253 kasus, pada tahun 2016 kasus narkoba meningkat 19,62% dari tahun 2015, pada 2017 ada 46.537 kasus narkoba.

  Di tahun 2018 ini banyak kasus-kasus narkoba yang diberitakan oleh berbagai media, bahkan ada berita yang mengabarkan tentang sebuah kapal yang berisi narkoba seberat 1,3 ton. Tidak hanya itu artis-artis Indonesia juga banyak diberitakan terjerat narkoba. Semua permasalahan itu akan berdampak buruk bagi Indonesia nanti, karena jika seandainya semua itu tidak segera ditangani maka akan menghancurkan generasi muda di Indonesia.


Baca Juga :Pidato Soekarno Saat Proklamasi

    Peran BNN (Badan Narkotika Nasional) sangat penting sebagai pemberantasan narkoba, namun hal tersebut juga harus diimbangi oleh peran masyarakat, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba. Payung hukum yang jelas dan tegas juga dapat mencegah penyebarluasan narkoba, contohnya hukuman mati, seandainya jika di Indonesia diterapkan hukuman mati bagi siapapun yang terjerat kasus narkoba (ntah pengedar, pengguna ataupun gembong) pasti akan memberi efek jera dan menciutkan nyali pelaku.




   Jika seandainya hal ini terus terjadi hingga beberapa tahun kedepan, dapat kita pastikan bagaimana nasib bangsa Indonesia selanjutnya. Harus kita ketahui bahwa negara-negara lain banyak yang menginginkan Indonesia dengan berbagai macam keanekaragamannya. Dan mungkin melalui narkoba inilah mereka ingin menghancurkan bangsa Indonesia tanpa harus dengan cara militer.

   Semoga nantinya aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku dan BNN serta masyarakat dapat menjadi pencegah penyebarluasan narkoba sehingga nantinya tidak menimbulkan hal buruk bagi generasi muda dan juga bangsa Indonesia.

Pidato Soekarno Saat Pembacaan Teks Proklamasi (Lengkap)



Merdeka!!!

Pidato Soekarno Saat Pembacaan Teks Proklamasi (Lengkap)Mungkin belum banyak orang tau bahwa saat pembacaan teks proklamasi, Soekarno sempat berpidato dihadapan masyarakat yang hadir saat itu. Pidato tersebut bukanlah hanya sekedar pidato singkat, namun pidato tersebut sangat bermakna, mengingat hari itu merupakan hari yang dinantikan oleh rakyat Indonesia. Dibawah ini adalah teks pidato yang diucapkan pak Soekarno sebelum dan sesudah proklamasi..


Baca Juga :Gambar Tragedi G30S/PKI

Saudara-saudara sekalian!
Saya telah minta saudara-saudara hadir disini untuk menjaksikan satu peristiwa maha penting dalam sedjarah kita.

Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berdjoang, untuk kemerdekaan tanah air kita, bahkan telah beratus-ratus tahun!


Gelombangnja aksi kita untuk mentjapai kemerdekaan kita itu ada naiknja dan ada turunja, tetapi djiwa kita tetap menudju kearah tjita-tjita. Djuga didalam djaman djepang, usaha kita untuk mentjapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-henti.


Didalam djaman djepang ini tampaknja sadja kita menjandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakekatnja, tetap kita menjusun tenaga kita sendiri. 

Sekarang tibalah saatnja kita benar-benar mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan berdiri dengan kuatnja.

Maka kami, tadi malam telah mengadakan musjawarat dengan pemuka-pemuka rakjat Indonesia, dari seluruh Indonesia. Permusjawaratan itu sekata-sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnja untuk menjatakan kemerdekaan kita.


Saudara-saudara! Dengan ini kami njatakan kebulatan tekad itu.

Dengar proklamasi kami :

      Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan dll. Diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.



                                                             Djakarta, 17 Agustus 1945 
                                                           Atas nama bangsa Indonesia                                                                       Soekarno-Hatta

Demikianlah saudara-saudara!
Kita sekarang telah merdeka!
Tidak ada satu ikatan lagi jang mengikat tanah air kita dan bangsa kita!

Mulai saat ini kita menjusun Negara kita!

Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia - Merdeka kekal dan abadi!

Insja Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.










  Baca Juga :Krisis Moral Remaja Indonesia Yang Membahayakan!!


Nah itulah pidato Soekarno saat pembacaan teks proklamasi, semoga dapat meningkatkan rasa nasionalisme kita dan semoga bermanfaat. Terimakasih :D

Gambar Tragedi G30S/PKI



 Merdeka!!!

Gambar Tragedi G30S/PKI - Pasti tidak asing jika mendengar kisah G30S/PKI, tragedi pembunuhan 7 Jendral Pahlawan revolusi oleh anggota Partai Komunis Indonesia/PKI. Tragedi tersebut sangat memilukan mengingat Indonesia kala itu baru saja merdeka. Dibawah ini saya akan memberikan gambar-gambar mengenai G30S/PKI..

 
Proses Pengangkatan Jenazah



Jenazah salah satu Jenderal


 Baca Juga :4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia





Soeharto sebelum Berpidato

Pidato A.H Nasution saat prosesi pemakaman


Prosesi pemakaman Para Jenderal


Soekitman salah satu polisi yang lolos dari tragedi Lubang Buaya


 Baca Juga :Gambar Tempat Wisata Bersejarah


Ade Irma anak Nasution yang tertembak saat penangkapan Nasution


Penangkapan Letkol Untung sang komandan Cakrabirawa


Eksekusi mati Letkol Untung


Sumur Lubang Buaya yang sekarang telah dibenahi




 Baca Juga :Pembukaan UUD 1945 Beserta Maknanya









Nah itulah beberapa gambar tragedi G30S/PKI, semoga kita dapat meneruskan perjuangan pahlawan kita, dan semoga dapat bermanfaat. Terima Kasih :D

Pengertian Materi Pertahanan dan Keamanan Negara



Merdeka!!!

Pengertian Materi Pertahanan dan Keamanan Negara - Indonesia sejak dulu memang dikenal sebagai negara yang kuat, hal tersebut tidak bisa dipungkiri lagi melihat perjuangan-perjuangan pahlawan nasional yang gagah berani melawan penjajah hanya bermodal seadanya, sehingga membuat negara lain segan untuk mengganggu kedaulatan RI. Namun jika kita lihat besarnya NKRI kita ini, pasti kita berpikir bagaimana kah cara untuk menjaga kedaulatan NKRI? Nah pada pembahasan kali ini, saya ingin memberikan pemahaman tentang materi Pertahanan dan Keamanan Negara.


Baca Juga :Gambar Tempat Wisata Bersejarah

   Dalam undang-undang no.3 Tahun 2002 pertahanan negara adalah suatu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari berbagai macam ancaman.

   Keamanan merupakan suasana bebas dari ancaman bahaya dan ketakutan yang ditafsirkan sebagai ancaman fisik/luar. Sedangkan ancaman sendiri dapat diartikan sebagai suatu usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa.

   Sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara maka diterapkan suatu sistem pertahanan dan keamanan yang merupakan suatu upaya yang dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). SISHANKAMRATA merupakan sistem pertahanan yang pengurusannya didasarkan pada sistem akan hak dan kewajiban negara akan warga negara dan negara Republik Indonesia.

° Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dibawah kekuasaan kementerian secara dini dengan sistem pertahanan negara. Ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan bersifat :
1. Kerakyatan
2. Kesemestaan
3. Kewilayahan

Baca Juga :4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia


° Jenis pertahanan dan keamanan adalah pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer dan pertahanan non militer.

° Komponen pertahanan dan keamanan :
1) Komponen utama : TNI yang telah siap digunakan untuk melaksanakan tugas negara.
2) Komponen cadangan : Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk meningkatkan komponen utama.
3) Komponen pendukung : Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk meningkatkan komponen utama dan cadangan.

Untuk menjaga kedaulatan RI juga dibutuhkan para militer yaitu :
1. Polisi/Brimob
2. Satpol PP
3. Hansip/linmas
4. Satuan keamanan/satpam
5. Resimen
6. Organisasi kepemudaan
7. Organisasi bela diri

Baca Juga :Susunan Kabinet Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru

Satgas atau satuan tugas adalah sistem pertahanan non militer dibidang luar sesuai bentuk ancaman.

 Pada UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara, berisi :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


Nah itulah sedikit pembahasan mengenai pertahanan dan keamanan negara, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih :D