Merdeka!!!
Pengertian Materi Pertahanan dan Keamanan Negara - Indonesia sejak dulu memang dikenal sebagai negara yang kuat, hal tersebut tidak bisa dipungkiri lagi melihat perjuangan-perjuangan pahlawan nasional yang gagah berani melawan penjajah hanya bermodal seadanya, sehingga membuat negara lain segan untuk mengganggu kedaulatan RI. Namun jika kita lihat besarnya NKRI kita ini, pasti kita berpikir bagaimana kah cara untuk menjaga kedaulatan NKRI? Nah pada pembahasan kali ini, saya ingin memberikan pemahaman tentang materi Pertahanan dan Keamanan Negara.
Baca Juga :Gambar Tempat Wisata Bersejarah
Dalam undang-undang no.3 Tahun 2002 pertahanan negara adalah suatu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari berbagai macam ancaman.
Keamanan merupakan suasana bebas dari ancaman bahaya dan ketakutan yang ditafsirkan sebagai ancaman fisik/luar. Sedangkan ancaman sendiri dapat diartikan sebagai suatu usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa.
Sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara maka diterapkan suatu sistem pertahanan dan keamanan yang merupakan suatu upaya yang dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). SISHANKAMRATA merupakan sistem pertahanan yang pengurusannya didasarkan pada sistem akan hak dan kewajiban negara akan warga negara dan negara Republik Indonesia.
° Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dibawah kekuasaan kementerian secara dini dengan sistem pertahanan negara. Ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan bersifat :
1. Kerakyatan
2. Kesemestaan
3. Kewilayahan
Baca Juga :4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia
° Jenis pertahanan dan keamanan adalah pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer dan pertahanan non militer.
° Komponen pertahanan dan keamanan :
1) Komponen utama : TNI yang telah siap digunakan untuk melaksanakan tugas negara.
2) Komponen cadangan : Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk meningkatkan komponen utama.
3) Komponen pendukung : Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk meningkatkan komponen utama dan cadangan.
Untuk menjaga kedaulatan RI juga dibutuhkan para militer yaitu :
1. Polisi/Brimob
2. Satpol PP
3. Hansip/linmas
4. Satuan keamanan/satpam
5. Resimen
6. Organisasi kepemudaan
7. Organisasi bela diri
Baca Juga :Susunan Kabinet Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru
Satgas atau satuan tugas adalah sistem pertahanan non militer dibidang luar sesuai bentuk ancaman.
Pada UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara, berisi :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Nah itulah sedikit pembahasan mengenai pertahanan dan keamanan negara, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih :D
1 komentar:
komentarNice
ReplyBerkomentarlah dengan bijak, jangan gunakan kata kata yang menjurus ke permusuhan, dan jangan saling memaki. Pererat Tali Persaudaraan