Showing posts with label Pengetahuan Kebangsaan. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan Kebangsaan. Show all posts

45 Butir-butir Pancasila


 Merdeka!!!

45 Butir-butir Pancasila (P4) - Sebelum tahun 2003 atau sebelum adanya Tap MPR No. I/MPR/2003, terdapat 36 butir pedoman pengamalan Pancasila, namun setelah adanya Tap MPR tersebut butir-butir Pancasila yang semula 36 diganti menjadi 45 butir. Sayangnya tidak ada kebijakan pemerintah untuk memasukkan butir-butir pengamalan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan, padahal hal tersebut dapat menjadi salah satu upaya pemahaman masyarakat terhadap Pancasila.

   Dulu ketika masih SD, banyak anak-anak SD yang sudah hafal dan paham 36 butir Pancasila, mereka pun juga dapat mengamalkan butir-butir pancasila tersebut. Sungguh hal yang indah jika masyarakat Indonesia bisa mengamalkan butir-butir yang terdapat pada Pancasila.

 Baca Juga :Susunan Kabinet Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru


 PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nah berikut ini 45 butir-butir Pancasila yang dapat kita amalkan:

I. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut agama yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

 Baca Juga :Indonesia Darurat Narkoba!!!

 II. Sila Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab :
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persaman hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjujung tinggi nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


 III. Sila Persatuan Indonesia :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 IV. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan :
  1. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiaban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjujung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan musyawarah.

 Baca Juga :Pengertian Nasionalisme Yang Penting Bagi Kemajuan Bangsa

 V. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
  1. Mengembangkan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggukan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan  kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial 


Nah itulah 45 butir-butir Pancasila yang dapat kita terapkan dan amalkan pada kehidupan sehari-hari, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Pengertian Materi Pertahanan dan Keamanan Negara



Merdeka!!!

Pengertian Materi Pertahanan dan Keamanan Negara - Indonesia sejak dulu memang dikenal sebagai negara yang kuat, hal tersebut tidak bisa dipungkiri lagi melihat perjuangan-perjuangan pahlawan nasional yang gagah berani melawan penjajah hanya bermodal seadanya, sehingga membuat negara lain segan untuk mengganggu kedaulatan RI. Namun jika kita lihat besarnya NKRI kita ini, pasti kita berpikir bagaimana kah cara untuk menjaga kedaulatan NKRI? Nah pada pembahasan kali ini, saya ingin memberikan pemahaman tentang materi Pertahanan dan Keamanan Negara.


Baca Juga :Gambar Tempat Wisata Bersejarah

   Dalam undang-undang no.3 Tahun 2002 pertahanan negara adalah suatu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari berbagai macam ancaman.

   Keamanan merupakan suasana bebas dari ancaman bahaya dan ketakutan yang ditafsirkan sebagai ancaman fisik/luar. Sedangkan ancaman sendiri dapat diartikan sebagai suatu usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa.

   Sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara maka diterapkan suatu sistem pertahanan dan keamanan yang merupakan suatu upaya yang dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). SISHANKAMRATA merupakan sistem pertahanan yang pengurusannya didasarkan pada sistem akan hak dan kewajiban negara akan warga negara dan negara Republik Indonesia.

° Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dibawah kekuasaan kementerian secara dini dengan sistem pertahanan negara. Ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan bersifat :
1. Kerakyatan
2. Kesemestaan
3. Kewilayahan

Baca Juga :4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia


° Jenis pertahanan dan keamanan adalah pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer dan pertahanan non militer.

° Komponen pertahanan dan keamanan :
1) Komponen utama : TNI yang telah siap digunakan untuk melaksanakan tugas negara.
2) Komponen cadangan : Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk meningkatkan komponen utama.
3) Komponen pendukung : Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk meningkatkan komponen utama dan cadangan.

Untuk menjaga kedaulatan RI juga dibutuhkan para militer yaitu :
1. Polisi/Brimob
2. Satpol PP
3. Hansip/linmas
4. Satuan keamanan/satpam
5. Resimen
6. Organisasi kepemudaan
7. Organisasi bela diri

Baca Juga :Susunan Kabinet Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru

Satgas atau satuan tugas adalah sistem pertahanan non militer dibidang luar sesuai bentuk ancaman.

 Pada UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara, berisi :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


Nah itulah sedikit pembahasan mengenai pertahanan dan keamanan negara, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih :D

Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru



 Merdeka!!!

Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK 2014-2019 Terbaru - Struktur Kabinet Kerja Jokowi-JK memang banyak berubah-ubah, sampai saat ini sudah 3 kali Presiden Jokowi merubah susunan kabinet kerjanya, resuffle pertama terjadi tanggal 12 Agustus 2015 dan resuffle kedua terjadi tanggal 27 Juli 2016.  Dan berikut adalah susunan kabinet kerja Jokowi sejak tanggal 14 Oktober 2016: 

Baca Juga :Sejarah Singkat Kepahlawanan Kapiten Pattimura

Presiden : Joko Widodo
Wakil Presiden : Jusuf Kalla

Menteri Sekretaris Negara : Pratikno
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas : Bambang Brojonegoro
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Perhubungan : Budi Karya Sumadi
Menteri Kelautan dan Perikanan : Susu Pudjiastuti
Menteri Pariwisata : Arief Yahya
Menteri ESDM : Ignasius Jonan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan : Wiranto
Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo
Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi
Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu
Menteri Hukum dan HAM : Yasonna Laoly
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Birokrasi : Asman Abnur
Menteri Komunikasi dan Informatika : Rudiantara
Menko Bidang Perekonomian : Darmin Nasution
Menteri Keuangan : Sri Mulyani
Menteri Badan Usaha Milik Negara : Rini Soemarno
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah : A.A Gede Ngurah Puspayoga
Menteri Perindustrian : Airlangga Hartarto
Menteri Perdagangan : Enggarliasto Lukita
Menteri Pertanian : Arman Sulaiman
Menteri Ketenagakerjaan : Hanif Dhakiri
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Basuki Hadi Muljono
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Siti Nurbaya Bakar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka BPN : Sofyan Djalil
Menko Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani
Menteri Agama : Luman Hakim Saifudin
Menteri Kesehatan : Nila Djuwita F.Moeloek
Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak : Yohana Yambise
Menteri Pendidikan dan Kebudayan : Muhadjir Effendy
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi : Muhammad Nasir
Menteri Pemuda dan Olahraga : Imam Nahrawi
Meteri Desa, Pembangunan Daerah Tinggal, dan Transmigrasi : Eko Putro Sandjojo

Wakil Menteri Luar Negeri : AM Fachir
Wakil Menteri Keuangan : Mardiasmo
Wakil Menteri Perindustrian : Arcandra Tahar



Baca Juga :4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia


    Di bawah ini adalah gambar susunan kabinet secara urut seperti di atas :


































Nah itulah susunan kabinet kerja Jokowi-JK 2014-2019, semoga dapat bermanfaat, terima kasih :D

4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia



 Merdeka!!!

4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia - Pada pertemuan kali ini saya ingin membahas tentang pilar kebangsaan Negara Indonesia. Pilar kebangsaan Indonesia sendiri terdiri dari 4 pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. 

1. Pilar Pancasila 
    Pilar utama berdirinya NKRI adalah Pancasila, pasti ada yang bertanya-tanya mengapa Pancasila menjadi pilar utama berdirinya NKRI? Ibarat sebuah bangunan yang megah pasti dibutuhkan pilar penyangga yang kokoh, nah jika kita aplikasikan bangunan itu kedalam NKRI maka pilar penyangga yang kokoh tersebut adalah Pancasila, hal tersebut tidak lepas dari peran Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. 
    Kita sadar Indonesia merupakan Negara yang besar dan beragam, dan jika kita pelajari nilai-nilai Pancasila kita pasti akan paham mengapa Pancasila menjadi pilar utama berdirinya NKRI.

 Baca Juga :Sejarah Kepahlawanan Kapiten Pattimura

2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945
    Pilar kebangsaan yang kedua adalah UUD 1945, untuk dapat memahami UUD 1945 sebagai Pilar kebangsaan diperluk an pemahaman dasar tentang makna Pembukaan UUD 1945. 

3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu pilar kebangsaan, dimana ini merupakan bentuk negara RI yang wajib diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia.

 Baca Juga :Gambar Tempat Wisata Bersejarah

4. Pilar Bhineka Tunggal Ika 
    Ini meupakan semboyan bangsa Indonesia yang terdapat pada pancasila, tidak dipungkiri lagi Indonesia merupakan negara yang beragam, maka dari itu semboyan tersebut dapat kita jadikan sebuah pilar kebangsaan, yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu.

   Nah itulah 4 pilar negara yang menjadi penegak berdirinya NKRI, untuk dapat memahami secara utuh tentang 4 pilar NKRI perlu pemahaman yang mendalam dari arti per pilar. Semoga bermanfaat :D

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Maknanya




UNDANG-UNDANG DASAR 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preamblue)

    Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Baca Juga :Pengertian Nasionalisme Yang Penting Untuk Kemajuan Bangsa

    Makna Khusus

ALENIA I
     
      Bahwa setiap bangsa dan Negara berhak memiliki kemerdekaan dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

ALENIA II

      Bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah mencapai titik kejayaan serta pemerintahan harus diisi dengan pemerintahan yang berdaulat.

ALENIA III

      Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak lepas dari Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT. dan usaha rakyat iu sendiri.

ALENIA IV

       Mengandung dasar Negara dan bentuk Negara.


Baca Juga :Sejarah Singkat Kepahlawanan Jenderal Soedirman

     Makna Umum 

Bahwa setiap bangsa dan negara berhak atas kemerdekaan dan penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan dan perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncak kemerdekaan dan harus diisi dengn pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian Nasionalisme Yang Penting Untuk Kemajuan Bangsa




Assalamu'alaikum wr.wb
Merdeka!!!

 Pengertian Nasionalisme Yang Penting Untuk Kemajuan Bangsa - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas arti nasionalisme yang penting untuk di tanamkan pada generasi muda saat ini.

  Nasionalisme sendiri memiliki banyak makna, ada yang berpendapat bahwa nasionalisme adalah suatu paham untuk mencintai bangsa dan negara atas dasar kewarganegaraan dengan ditanamkannya jiwa patriotisme dan persatuan. Namun ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa nasionalisme adalah suatu paham untuk mempertahankan sebuah wilayah atau negara dengan mewujudkan konsep identitas bersama untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita demi kepentingan nasional. 


Baca Juga :Kisah Menarik R.A Kartini

   Menurut John Hutchinson, nasionalisme merupakan sebuah fenomena budaya daripada politik karena berakar pada etnisitas dan promodern. Meskipun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut hanya bersifat superfisial karena pada akhirnya dilandasi oleh budaya.
   Jika menurut Hitler, nasionalisme adalah sikap semangat berkorban untuk melawan bangsa lain.
   Sesorang yang dalam dirinya tertanam jiwa nasionalisme disebut nasionalis. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan kebenaran politik atau political legitimacy.
   Nasionalisme juga memuat beberapa prinsip, yaitu:
a. Kesatuan
b. Kebebasan
c. Kesamaan
d. Kepribadian
e. Prestasi


Baca Juga :Perlawanan Rakyat Aceh Terhadap Portugis dan VOC



Bentuk-bentuk nasionalisme menurut Retno Listyarti ada 6 bentuk, yaitu:
1. Nasionalisme Kewarganegaraan, dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Bentuk nasionalisme ini dibangun oleh Jean Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme Etnis, dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal. Keanggotaannya bersifat turun temurun. 
3. Nasionalisme Romantik, dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras.
4. Nasionalisme Budaya, dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun.
5. Nasionalisme Kenegaraan, dimana sebuah komoditas yang memberi konstribusi terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara.
6. Nasionalisme Agama, dimana negara memperoleh kebenaran politik dari persamaan agama.


Contoh Penerapan Nasionalisme

  Banyak sekali kan pengertian nasionalisme, tapi dapat kita saimpilkan bahwa nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air. Mengenai pengertian nasionalisme tidak perlu kita pelajari begitu mendalam, yang terpenting adalah pengaplikasian terhadap arti nasionalisme itu sendiri melalui prilaku kita sehari-hari. Mengapa hal tersebut penting kita terapkan? Karena jika seandainya generasi muda saat ini mau menanamkan jiwa nasionalisme, cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju akan terwujud. Ingatlah kembali perjuangan pahlawan Indonesia, mereka telah berjuang untuk bangsa dan negara demi menjadikan Indonesia menjadi negara yang Merdeka dan Berdaulat. Jangan sampai kita menghancurkan perjuangan pahlawan kita dulu, teruskanlah perjuangannya hingga Indonesia menjadi negara yang maju.


Baca Juga :Kisah Laksamana Cheng Ho di Indonesia

Nah itulah bebarapa penjelasan mengenai arti Nasionalisme, semoga dapat kita terapkan, dan semoga bermanfaat terima kasih.

 Wassalamualaikum wr.wb